Rabu, 17 Desember 2008

Fatwa MUI ttg Golput.....Perlu kah???

Ide Aneh??? atau Fatwa yang kurang pada porsinya???

Jawaban dari judul diatas coba saya cari diberbagai sumber :
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081215173413AAAf6YU
1. Pada prinsipnya MUI hanya membuat fatwa yang terkait dengan masalah yang terkait dengan muamalah dalam agama Islam, sedangkan masalah Golput menyangkut urusan Politik.

Oleh karena itu, kurang tepat MUI membuat suatu fatwa politik.
2. Tidak perlu

penetapan haram atau halalnya suatu perkara yang sekarang dilakukan oleh MUI mengikat hanya kepada Umat islam yang ada di Indonesia, sedangkan yang mempunyai hak pilih menganut berbagai agama dan aliran kepercayaan, jadi kalaupun ditetapkan fatwa tersebut, masih ada alasan untuk tetap golput untuk mereka yang tidak menganut agama islam.
secara logika jumlah atau prosentasi Golput tidak melebihi jumlah jumlah warga yang menyalurkan hak pilihnya, karena setiap kontestan baik di pilihan legislatif atau pun pilkada/pilpres pastinya mempunyai simpatisan pendukung.


http://tanyasaja.detik.com/pertanyaan/8805-menurut-pendapat-kalian-tentang-fatwa-yang-menyatakan-bahwa-golput-itu-haram-
1. Mungkin dasar pemikiran dikeluarkan fatwa tsb adalah semakin meningkatnya jumlah orang yg memilih golput. Kekhawatiran ini sebenarnya cukup beralasan, sebab bila nantinya semua orang memilih golput, negara ini bisa kacau. Pada akhirnya akan menimbulkan chaos, karena tidak adanya pemimpin. Dan akibatnya akan memunculkan pemimpin yg diktator, siapa yg kuat dialah yg memimpin. Kita akan kembali lagi ke zaman purba.

Memang untuk saat ini fatwa haram untuk golput rasanya belum tepat untuk diterapkan.

Menurut gw sih sebaiknya sebisanya kita jangan golput, pilihlah partai atau caleg yg setidaknya mendekati ideal menurut kita. Gw yakin banyak koq yg baik dan bagus, mungkin hanya kurang publikasi aja sehingga kita kurang mengenal.
2. * Fatwa haram bagi golput dikeluarkan bukan oleh MUI tetapi oleh DPW NU Jatim. Saya rasa kita harus bijaksana dan tidak terburu-buru menyikapi hal ini.
* Saya tidak yakin betul MUI yang merupakan lembaga yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia, bersikap gegabah dalam membuat suatu fatwa. Karena untuk membuat fatwa MUI harus melalui proses dan sistem.
*Dan adanya fatwa haram bagi golput yg dikeluarkan adalah ketakutan pihak atau golongan tertentu karena memang animo 'penganut golput' semakin besar.
*Setahu saya bila suatu fatwa sudah ditetapkan dan mempunyai kekuatan hukum, dalam hal ini pemerintah juga ikut berperan, patutlah ditaati, namun bila belum ada kekuatan hukum, tentu fatwa tsb masih diragukan keabsahannya dan masyrakat tidak wajib mengikuti peraturan yang dibuat dalam fatwa tsb.

Wow....dari sejumlah komentar yang sudah ber online ria bisa dibayangkan pro kontra yang bisa terjadi....

kenapa pertanyaan itu bisa muncul hal ini di picu oleh ucapan ketua MPR pada
Jumat (12/12), Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar MUI mengekor langkah MUI Madura. Fatwa ini diperlukan untuk mengantisipasi gelombang golput yang diprediksi akan membanjiri Pemilu 2009. Tidak hanya menyatakan haram, Hidayat berharap fatwa MUI juga berisi kewajiban untuk memilih.

Hidayat menjelaskan fatwa akan menjadi penting jika dikaitkan dengan konteks kemasyarakatan umat. Walaupun oleh undang-undang tidak diwajibkan untuk memilih, tetapi fatwa MUI akan membantu mensukseskan Pemilu 2009. Menurut Hidayat, partisipasi masyarakat memiliki peran strategis dalam penentuan demokrasi. “Karena dengan memilih, demokrasi kita berjalan dengan baik dari waktu ke waktu,” katanya.

Hidayat meminta MUI keluarkan fatwa, karena politisi Partai Keadilan Sejahtera ini merasa berkepentingan memperhatikan nasib umat Islam sebagai penduduk mayoritas di Indonesia. “Sebelum bicara masalah koalisi, ada baiknya kita bicara bagaimana menyadarkan umat Islam sebagai mayoritas penduduk di Indonesia,” tambahnya. Terlepas dari apa pilihannya, Hidayat mematok harga mati “Yang penting memilih, jangan golput”.

sementara Kolega satu gedung parlemen Hidayat, berbeda pendapat. Ketua DPR Agung Laksono mengatakan memilih dalam pemilu bukan suatu kewajiban bagi masyarakat. Apalagi, tidak ada aturan yang mengatur tentang kewajiban seseorang untuk memilih dalam pemilu. “Saya tidak setuju dibuatnya fatwa haram bagi golput, karena pemilu bukan suatu kewajiban, dan undang-undang kita tidak mengatur hal tersebut,” katanya.

Agung menegaskan fatwa adalah suatu hal yang keliru. Munculnya golput, menurutnya, justru karena partai sebagai mesin politik gagal menjalankan fungsinya. Jadi, Agung berpendapat kalangan golput tidak sepenuhnya bisa disalahkan.
Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Azhary mengingatkan MUI agar melakukan kajian mendalam sebelum mengeluarkan fatwa. Hafiz sepakat bahwa memilih atau tidak dalam pemilu adalah hak seseorang, jadi tidak bisa diwajibkan. Meskipun mempersilahkan MUI untuk membahasnya, Hafiz mempredikasi akan muncul pro kontra di masyarakat.

“karena itu sangat interpretatif, memang itu bisa positif dan negatif, termasuk kepada kelembagaannya,” ujar Guru Besar Ilmu Politik ini. Hafiz berpendapat tidak menutup kemungkinan jika fatwa ini akan menguntungkan KPU yang juga berkepentingan agar jumlah pemilih pemilu meningkat. Namun begitu, ia meragukan efektivitas fatwa. “Fatwa Mahkamah Agung saja sebagai lembaga peradilan tertinggi itu tidak mengikat, karena bukan amar putusan pengadilan, tapi hanya fatwa,” katanya membandingkan.

Fatwa MUI....
MUI sebagai sebuah lembaga independent tentunya harus sangat bijak terhadap penyataan dan pertanyaan ini....

Tentunya mengeluarkan suatu fatwa bukan perkara gampang, apalagi jika menyangkut hajat hidup orang banyak bahkan menyangkut pilihan sadar banyak pihak. Fatwa yang dikeluarkan akan menjadi landasan hukum bagi pemeluk agama islam, maka jika fatwa itu konyol, tentunya akan berdampak kurang baik seperti akan muncul kebingungan dan kerisauan berbagai kalangan, bahkan akan muncul penolakan-penolakan. Jika sudah muncul penolakan-penolakan maka jika fatwa itu muncul, pun...tentu akan tak berarti, tidak dipedulikan alias mandul bin konyol. Kalau sudah begini maka kredibilitas lembaga yang mengeluarkan juga akan jatuh dan memalukan.

Akan menjadi aneh, seandainya jika sampai keluar fatwa haram...maka akan banyak pihak dari berbagai kalangan yang Golput itu bakal dicap berdosa jika tidak memilih. Apakah dengan gampang ada segolongan orang boleh mencap berdosa orang laen hanya karena persoalan sepele seperti tidak memilih, padahal hak pilih adalah hak setiap orang, jadi hak memilih untuk tidak menggunakan hak pilih itupun harusnya dihargai. Apalagi jika sikap untuk memilih tidak menggunakan hak pilih karena banyak faktor yang melatar-belakanginya, seperti faktor kekecewaaan terhadap sistem negara ini, sebab memilih dan tidak memilihpun sama saja, karena dianggap pemilihan yang terjadi tidak memberikan opsi yang lebih baik. Atau mungkin saja tidak menggunakan hak pilih karena kegagalan negara dan instrumen sistem demokrasi seperti parpol dalam memberikan pendidikan politik dan berdemokrasi, serta kegagalan secara teknis administratif yang membuat banyak pihak kehilangan hak pilih dan tidak menggunakannya.

jadi belum2 dibahas atau di jadikan Fatwa....sudah menjadi bahan perdebatan dan perbedaan opini....Jadi bagaimana selanjutnya tentang Fatwa Golput ini???
korelasinya dengan perhelatan akbar Pemilu tahun 2009 yang akan diselanggarakan di Bumi Indonesia ini.....qt tunggu saja bagaimana kelanjutannya :)

3 komentar:

MJilanA mengatakan...

Fatwa MUI ttg GOLPUT ???
Jangan Sampe !!!
Golputer ada karena iklim politik Kita yang belum menjanjikan dan memberikan apa-apa kpd mereka, jadi kalo mereka Golput, yang salah siapa ???
Golputer ada karena pelaku politik negeri yang (mungkin) banyak bo'ongin dan ngecewain mereka, kalo MUI mau buat Fatwa, sama aja bela'in Politiker, nanti imbasnya malah MUI disangka pro Politiker.
Jangan Deh .....
Kalo bikin Fatwa "GOLPUT MAKER", boleh kali ya .... biar pada nggak berani bo'ongin dan ngecewain rakyat.

Unknown mengatakan...

teh Indah.. kalok kita golput itu dasar hukumnya apa? mohon jawabannya.. ohya, salam kenal..

I.A.Sulviane mengatakan...

Adek :) ...masalah Golput sebenarnya itukan pilihan antara memilih atau tidak memilih :)

sesuai keyakinan tentunya, kalo sbg anggota aparat pemerintah ya..tentunya saya ga bisa dan ga menyarankan adanya dasar hukum Golput..
cuma balik lagi kediri qt n asal muasal semua hukum di dunia ini adalah "boleh"
silahkan telaah dengan nalar qt yg katanya beradab & diberi cukup akal untuk berfikir..jika diberi kesempatan untuk membuat suatu perubahan sekecil apapun...itu lah bagian diri qt yang bisa qt lakukan ya ga?

kira2 gitu dulu ya...Thx for passing by :)