KEBIJAKAN CUTI BERSAMA VERSUS HAK CUTI TAHUNAN PNS
Setahu saya, sebagai PNS kita berhak untuk Cuti TAHUNAN. Dengan beberapa syarat dan ketentuan seperti :
1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
2. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
3. Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja
4. Pegawai negeri Sipil bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagaimana Lampiran II Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01/SE/1977 Tanggal 25 Pebruari 1977
5. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
6. Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
7. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
8. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan
Pegawai negeri, bukan saja dilihat dan diperlakukan sebagai aparatur Negara, tetapi juga harus dilihat dan diperlakukan sebagai warga negara. Hal ini mengandung pengertian, bahwa dalam melaksanakan pembinaan, hendaknya sejauh mungkin diusahakan adanya keserasian antara kepentingan dinas dengan kepentingan pegawai negeri sebagai perorangan, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan antara kepentingan dinas dan kepentingan pegawai negeri itu sebagai perorangan, maka kepentingan dinaslah yang diutamakan.
Jelas disini disebutkan Cuti sebagai HAK dan bukan kewajiban, dan hak tsb bisa digugurkan apabila ada keadaan memaksa ybs dipanggil masuk kerja walau dalam keadaan cuti apabila kantor membutuhkan pegawai ybs.
Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyebutkan, “Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.” Cuti dimaksudkan untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan pegawai negeri.
Cuti khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976. Dalam aturan tersebut, cuti didefinisikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976 menyatakan salah satuhal cuti pegawai adalah cuti tahunan.
cuti tahunan, PNS yang memang telah bekerja sekarang-kurangnya satu tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
sejak pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat yang dijabat M. Jusuf Kalla (sekarang Wakil Presiden) terdapat kebijakan pemerintah untuk mengurangi cuti tahunan tersebut dengan pemberlakuan cuti bersama PNS Cuti bersama tersebut ditetapkan melalui keputusan bersama menteri-menteri yang terkait.
Kebijakan cuti bersama merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang memberikan cuti kepada seluruh PNS pada hari-hari khusus terkait dengan adanya libur resmi hari besar keagamaan. Cuti bersama merupakan pelaksanaan dari cuti tahunan yang jumlahnya 12 hari. Dengan demikian, jumlah hari yang ada dalam cuti bersama akan dikurangkan secara otomatis dari hak cuti tahunan dari PNS yang bersangkutan.
ternyata cuti tahunan PNS sudah dinamakan cuti bersama PNS. Dan pemahaman
tentang HAK telah dirubah menjadi HARUS DILAKSANAKAN/DIAMBIL.
Walaupun ybs tidak membutuhkan, tidak mengajukan cuti, namun harus melaksanakan cuti dihari yang SUDAH DITETAPKAN bahkan bisa berupa CUTI 1 HARI (biasanya berupa pen-cutian hari kejepit). Dimana hakekat dari kata HAK tsb? Bagaimana dengan aturan bahwa cuti tahunan harus diajukan minimal 3 hari? Bagaimana dengan hakekat cuti sebagai pemberian libur 1 hari dalam 1 bulan untuk beristirahat (walau minim diajukan 3 hari)? Bagaimana dengan Pegawai yang baru bekerja 1 bulan, namun sudah harus melaksanakan cuti bersama, padahal ybs belum berhak untuk cuti tahunan?
Pelaksanaan cuti bersama akhirnya mengorbankan kebiasaan menabung cuti tahunan bagi pegawai yang di remote area, dan berakibat keharusannya mengambil cuti alasan penting ketika harus mudik. Bayangkan dengan kondisi nanti th 2008 dimana hak cuti tahunan kita tinggal 4 hari saja, cukupkah bagi pegawai di Jayapura dan NAD (misalnya) untuk pulang kampung menengok sanak saudara BAHKAN MUNGKIN anak istrinya?
Apalagi dengan PNS Depkeu yang perhitungan TKPKN berdasarkan KEGIATAN yang
berarti kalau tidak bekerja tidak mendapat TKPKN KECUALI melaksanakan Cuti tahunan. Alangkah kasihan pegawai Remote Area, kalau untuk pulang kampung
harus menabung dana mubik dulu dan ketika kembali ketempat kerja harus DIPOTONG TKPKN nya karena melaksanakan cuti diluar cuti tahunan?
Penetapan cuti bersama mempetimbangkan banyaknya pegawai yang membolos
disaat hari kejepit dan saat Hari Raya Idul fitri, sehingga untuk tahun ini cuti bersama Idul Fitri diperpanjang 3 hari lagi. Bagi sebagian orang ini memberatkan karena, ybs harus berlama lama dirumah dan mengakibatkan pengeluaran bertambah dengan lebih seringnya keluarga minta jalan jalan dan belanja, apalagi yang punya anak kecil. Masak seh libur lama banget dirumah cuman nonton sinetron doang? Bagi yang lain lagi ( atau didaerah mayoritas non muslim ), ngapain juga mereka berlama lama dirumah tanpa ada kunjungan dan silaturahmi dari keluarga besarnya, karena bagi mereka itu bukan momen khusus? Bagi mereka mungkin cuti bersama lebih baik (kalau memang harus
dilaksanakan) diberikan pada saat natal atau hari besarnya yang lain.
Cuti Bersama Yang Merupakan Kebijakan Pemerintah Secara Nasional Kontradiksi dengan Cuti Tahunan Yang Merupakan Hak Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Seluruh Indonesia.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang mengatakan, ''Penetapannya sudah mempertimbangkan peningkatan produktivitas dan terkait investasi."
Selain pertimbangan tersebut, sebaiknya pertimbangan lain perlu menjadi hal yang utama. Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian tegas menyatakan bahwa, “setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.” Cuti sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal tersebut merupakan rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan pegawai negeri.
Dengan adanya cuti bersama, maka hak tersebut dilanggar secara tidak tepat karena cuma menggunakan Surat Keputusan Bersama para menteri yang terkait. Padahal pengaturan cuti (tahunan) sebagai hak ada pada UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sedangkan pengaturan detailnya ada pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976.
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa undang-undang dan peraturan pemerintah merupakan bagian Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan peraturan pemerintah merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.Ketentuannya tidaklah dapat disimpangi oleh suatu keputusan menteri yang bersifat aturan kebijakan (beleidsregels), penetapan (beschikking), ataupun peraturan (regeling).
Menurut H.A.S. Natabaya, dalam buku Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia, pada dasarnya, dalam diri menteri sebagai pejabat negara, melekat tiga kewenangan untuk membuat keputusan, yaitu pertama, keputusan yang bersifat penetapan (beschikking), misalnya menetapkan pengangkatan pejabat di lingkungan kerjanya.
Kedua, menteri juga mempunyai kewenangan untuk membuat aturan kebijakan (beleidsregels) yang tidak didasarkan kepada suatu Peraturan perundang-undangan (geen wettelike basis) tetapi didasarkan kepada freis ermessen atau kewenangan diskresi (discretionaire bevoegdheid) asalkan beleids tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijke bestuur), misalnya tidak boleh sewenang-wenang, menyalah-gunakan kekuasaan, dsb. Kewenangan ketiga adalah membuat peraturan (regeling) dengan syarat bahwa kewenangan membuat peraturan adalah kewenangan derivatif/delegatif yang berasal dari presiden, karena menteri adalah pembantunya presiden.
Dengan kata lain, penyimpangan substansial dan prosedur terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah tidaklah dapat dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri. Lebih lanjut, kebijakan tersebut harus dipertimbangkan ulang baik dari segi substansi maupun kerangka legalitasnya (bentuk hukumnya).
2 komentar:
boleh tau, aturan yang mendasari pengurangan cuti bersama terhadap cuti tahunan PNS?
boleh tau? aturan yang mendasari pengurangan cuti bersama tersebut terhadap cuti tahunan PNS
Posting Komentar