Senin, 14 Februari 2011

JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT

PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAERAH (JAMKESDA) DI KABUPATEN BOGOR (STUDY KASUS POLICY POOR....TUGAS MK.PRINSIP-PRINSIP PEMBANGUNAN DAERAH)*

1.1. LATAR BELAKANG
Pemenuhan hak dasar khususnya pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebijakan yang diluncurkan oleh pemerintah pusat yang tercakup dalam salah satu strategi nasional penanggulangan kemiskinan. Saat ini keluarga miskin menjadi sasaran program kesehatan yang utama, apalagi dengan keadaan ekonomi yang memburuk jumlah keluarga miskin atau kurang mampu makin meningkat. Keadaan tersebut ternyata juga mengakibatkan penurunan frekuensi konsumsi pangan, barang dan jasa termasuk didalamnya kesehatan. Penurunan tersebut mencakup kualitas dan kunjungan ke rumah sakit, Puskesmas dan bidan. Krisis ekonomi memang telah banyak menimbulkan dampak terhadap pembangunan Kesehatan termasuk pelayanan Kesehatan masyarakat.
Bahwa kebijakan otonomi daerah telah menyebabkan sebagian besar urusan pemerintahan dan pelayanan umum kabupaten berasal dari pemerintahan kabupaten itu sendiri. Dalam rangka penyelenggaraan dan pemantapan otonomi daerah, khususnya pelayanan kesehatan perlu diberikan pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada anggota masyarakat dengan suatu sistem yang terinterconnected dengan sistem lainnya sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik dan yang benar menurut hukum yang demokratis dan berkeadilan.
Seiring dengan pelaksanaan program pemerintah pusat dalam memberikan pelayanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat, maka sejak tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Daerah (JAMKESDA) di Kabupaten Bogor. Program ini adalah sebagai kepanjangan tangan dari program pemerintah pusat terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang jumlahnya di Kabupaten Bogor berdasarkan hasil perhitungan data terakhir di Kabupaten Bogor jumlah penduduk miskin sebanyak 1.472.551 jiwa. Dari data tersebut sebanyak 1.149.508 jiwa telah tercover/menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Sehingga berdasarkan data nasional tersebut masih ada penduduk miskin di Kabupaten Bogor sebanyak 323.043 jiwa yang belum termasuk peserta dalam pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat.
- 2 -
Oleh karena itu merupakan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan jaminan yang sama dalam hal pelayanan kesehatan. Karena itu diluncurkan lah Paket kebijakan Jamkesda di Kabupaten Bogor yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bogor mulai tahun anggaran 2009, untuk menjaminkan sebanyak 323.043 jiwa penduduk miskin di kabupaten Bogor agar bisa mendapatkan pelayanan secara gratis apabila mereka memerlukan pelayanan kesehatan.
Dari gambaran tersebut melalui program Jamkesmas dan Jamkesda baik pemerintah pusat maupun pemerintah Kabupaten Bogor, mencoba salah satu strategi penanggulangan kemiskinan, di bidang kesehatan dasar bagi masyarakat miskin.

1.2. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah pengertian dari Program Jamkesda di kabupaten Bogor ini artinya jika ada masyarakat yang sakit kemudian berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit bisa Gratis?
2. Bagaimana Program Jamkesda ini dapat menjadi tepat sasaran?
3. Bagaimana peran kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menetapkan Program Jamkesda agar dapat dilaksanakan secara baik dan dapat di pertanggungjawabkan baik secara keuangan maupun adminsitrasi?

1.3. TUJUAN PEMBAHASAN
1. Agar dapat diketahui secara pasti pengertian berobat gratis ini bukan hanya slogan yang digembar gemborkan Pemerintah (Bupati) untuk tujuan politisasi saja.
2. Mengetahui strategi apa yang dibutuhkan agar program dapat berjalan sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin dan kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
3. Mengetahui produk hukum daerah apa saja yang dibutuhkan dalam menunjang kelancaran pelaksanaan program Jamkesda.

Penting nya pelaksanaan program Jamkesda ini ternyata belum diiringi dengan kesadaran pentingnya sebuah sistem baku dan standar operasional untuk dapat melaksanakan suatu program kegiatan secara terarah, terpadu dan tepat sasaran.
- 4 -
Mengingat program Jamkesda memang masih baru dilaksanakan tentunya wajar jika masih ada kekurangan ataupun ketidak adaan aturan daerah yang jelas untuk menjadi dasar pelaksanaan program ini, tetapi tentunya system trial and error dalam pelaksanaan sebuah program jangka panjang tetap harus mempunyai dasar aturan yang jelas dan pasti, sehingga semua aspek dapat terlindungi secara hukum dan tidak ada faktor keragu-raguan lagi dalam pelaksanaan selanjutnya. Karena seriring berjalan nya program ternyata Pilihan model lembaga pengelola Jamkesda juga masih dipertanyakan apakah diserahkan kepada perusahaan yang ada (yang sekarang dilakukan kerjasama dengan PT. Askes) atau dikelola langsung melalui UPT (unit pelaksana teknis) atau Badan Layanan Unit Daerah (BLUD), kemudian masalah Skema pembiayaan yang harus dipaparkan secara rinci, transparan dan akuntabel.

BAB III
KESIMPULAN
1. Kemajuan suatu masyarakat atau bangsa biasanya ditandai dengan tingginya perhatian yang diberikan pihak pemerintah terhadap kelompok-kelompok marjinal, baik marjinal dari sisi geografis maupun sosiologis, sebab kemajuan yang dicita-citakan mestinya berorientasi pada pemerataan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, sebuah bangsa akan disebut maju jika seluruh atau sebagian besar masyarakatnya telah berada dalam kondisi sejahtera. Indonesia sebagai sebuah negara berkembang masih menghadapi berbagai problem ekonomi baik makro maupun mikro, dan hal tersebut telah turut menghambat lajunya proses kesejahteraan kehidupan rakyat contohnya masalah kemiskinan. Dengan demikian pemerintah harus berupaya memberikan perhatian kepada masyarakat miskin sebagai langkah untk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dengan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat miskin di daerah.
2. Program Jamkesda dalam pelaksanaan nya membutuhkan suatu mekanisme yang baku dan harus berdasarkan penetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah, yaitu Peraturan Bupati, baik merupakan standar pelayanan minimum, maupun sebagai standar pelayanan publik, yang harus dirumuskan secara komprehensif dan integral, dari awal perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban program.

Ket:
*. Tugas perorangan MK. PRINSIP-PRINSIP PEMBANGUNAN DAERAH-MPD XII-PascaIPB

Tidak ada komentar: