Selasa, 30 Juni 2009

Gara-gara Status Face Bóok jadi urusan polisi

Berita Trans 7 jam 16.30 hari selasa tanggal 30 juni 2009.... Sekilas pada waktu saya tengah menikmati sore santai dgn kaka yg asik maen remote tv..sampai pd acara berita di trans 7 yg cukup menarik minat sy dengar..kata nya di polwil ato polres bogor @ ga yakin yg bener mn? Ada laporan ttg pidana gara-gara status di face book...wow.. Berita seru neh...coba ada yang tau ga kelanjutan nya gimana? Jadi jejaring sosial fb ada pro kontra lagi? Ck..ck..ck..

Jumat, 19 Juni 2009

Sebuah catatan sehari-hari…

Antara Keprihatinan tukang ojeg dan keinginan menjadi (sedikit) sehat
Sebuah catatan sehari-hari…

Di keseharian dan rutinitas saya pulang pergi rumah dan kantor atau kemana pun saya mau berangkat (mall, pasar, sekolah etc), terbentang jalan dari arah depan rumah sampai jalan raya utama tempat saya turun dan naik kendaraan jemputan. Jaraknya lumayan sekitar 300-500 meteran, saya ga tau pasti, sebenarnya lumayan bisa dimanfaatkan untuk sekedar jalan pagi dan sore.

Dan tentunya sebagaimana hukum alam yang terjadi, dimana ada kesempatan, disitu ada jalan…jarak jalan tersebut tentunya menjadi lahan bagi “tukang ojeg” baik yang dadakan maupun yang menetap.
Saya tau saya punya pilihan setiap harinya ketika pulang ke rumah apa mau pake ojeg atau jalan kaki……

Dari 2 pilihan itu saya melihat cost dan benefitnya masing-masing, yang saya usahakan bisa saya manfaatkan dengan baik keduanya.
Ketika saya berjalan kaki…saya merasa memanfaatkan jarak yang tidak seberapa jauh tersebut sebagai lahan olahraga (biar sedikit kalo rutin kan katanya bagus…), belum lagi ongkos ojek yang bisa jadi tambahan saving celengan (lumayan kalo dihitung-hitung (6000x20 hari kerja = 120.000) wow ternyata lumayan juga ya…

Tapi ketika saya memakai jasa ojeg, saya bisa beriteraksi dengan para tukang ojeg tersebut yang rata-rata rumahnya di perkampungan belakang perumahan tempat saya tinggal, dan saya bisa mendapatkan informasi, mendengar cerita berbagai versi kehidupan yang harus mereka jalani, diantaranya, ada tukang ojeg yang punya anak 5 (lima), usia sekolah dan balita, ga terbayang gimana harus menghidupi keluarga sebanyak itu hanya dengan mengandalkan ojeg yang tiap hari tidak menentu hasilnya. Ada juga cerita tentang si tukang ojeg yang mau mendaftarkan anak nya sekolah, tetapi belum punya akta kelahiran anak, bingung mau mendaftarkan nya gimana, wah, padahal saya kira, program akta kelahiran gratis dari pemerintah seharusnya sduah merata dan bisa di nimati semua masyarakat, ternyata??

Dan tentunya keuntungan saya jika kenal para tukang ojeg itu adalah, pada waktu saya membutuhkan bantuan untuk membeli Aqua ataupun gas di rumah yang kehabisan, mereka dengan senang hati mau saya titipi untuk mencari Aqua ataupun gas tersebut, walaupun ketika ada masanya gas sulit di temukan, ketika gas seakan-akan menghilang dari para penjualnya yang biasa, atau bahkan ketika distribusi aqua sedang tidak lancer dan ada di toko biasa, mereka, para tukang ojeg itu mau berkeliling mencarikan titipan saya itu, tentunya saya sangat menghargai mereka dan tambahan upah yang bisa saya berikan kepada mereka saya harap cukup memadai dan setidaknya bisa memperingan usaha mereka untuk keluarganya setidaknya untuk hari itu…

Dilema situasi…begitulah yang saya rasakan…
Tapi seiring berjalan waktu, saya bisa mulai mengatur situasi, yah solusi nya adalah, kadang saya pake ojeg, kadang saya jalan kaki…, kenal iya dengan tukang ojeg..niat mau sehat dengan berjalan kaki juga iya x ya?? Hehehe….yang jelas saya tetap berusaha mengambil hikmah dari keadaan ini, mudah-mudahan dapat dengan saya jalani dengan yang terbaik.

Resume Buku & Film Ketika Cinta Bertasbih....(Latah..ikutan Trend :) )

KETIKA CINTA BERTASBIH......(DI FILM & BUKU EPISODE 1)....
Jumat minggu lalu saya menyempatkan latah ikut-ikutan ngantri nonton KBC....yah dengan modal nekat, sedikit pengen tau...jadilah saya nonton di Botani XX1, dapet studio 3, ada 2 pilihan studio..1 ato 3, kebetulan yang ngantri beliin tiket adik saya tersayang...yah say mah terima beres dapet tiketnya ajah,,jadilah di studio 3...

suasana lumayan cukup nyaman...nonton juga dinikmati...sampe pada menit-menit akhir ketika ada bacaan kecil disudut bawah layar tulisan : To Be Countinue....
HAH.....kok???
walah..walah.....kaya buku nya gitu???
emh....

Judul buku : Ketika Cinta Bertasbih (episode 1)
Penulis : Habiburrahman El-Shirazy
Penerbit : Republika – Basmala
Hal : 477 hal, 20,5 x 13,5 cm
Cetakan : Pertama, Februari 2007
Deskripsi Singkat : Novel Ketika Cinta Bertasbih menceritakan tentang Azzam mahasiswa Al-Azhar Cairo yang menyambi sebagai pedagang bakso dan tempe untuk menghidupi ibu dan adik-adiknya di Kartasura. Azzam sangat rajin bekerja, memasarkan tempe-tempenya ke kalangan ibu-ibu Indonesia yang tinggal di Mesir. Dia juga menerima pesanan bakso untuk acara-acara yang diselenggarakan oleh KBRI. Karena seluruh
waktunya lebih banyak dia gunakan untuk membuat tempe dan berjualan bakso, maka kuliahnya agak terlantar. Sehingga sudah 9 tahun dia mengambil S1 di Al-Azhar tapi belum lulus juga. Sebenarnya Azzam adalah anak yang cerdas terbukti pada tahun pertama di Al-Azhar dia lulus dengan predikat jayyid jidan atau sangat memuaskan.

Selasa, 02 Juni 2009

Sebuah Catatan Keseharian di kantor....

Tour of Duty” dan “Tour of Area” bagi PNS (MUTASI PNS)

Dalam perjalanan karir seorang PNS dikenal dua mekanisme yaitu, perpindahan/mutasi jabatan (tour of duty) dan mekanisme perpindahan/mutasi wilayah kerja (tour of area). Kondisi ini sangatlah lazim digulirkan dalam dunia karir PNS untuk memprofesionalkan dalam pengembangan wawasan ke depan. Intinya, seorang PNS harus selalu siap beralih tugas dan jabatan serta beralih tempat, ini semua bermuara kepada pendewasaan aparatur pemerintah sebagai pelayan masyarakat.

Ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,menyatakan “Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan/atau wilayah kerja”.
Dalam penjelasannya di sebutkan “Untuk kepentingan kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk memperluas pengalaman, wawasan, dan kemampuan, maka perlu diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil terutama bagi yang menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya”.

Secara normal, perpindahan jabatan atau perpindahan wilayah kerja itu dilaksanakan secara teratur antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun. Dalam merencanakan dan melaksanakan perpindahan wilayah kerja disesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara.

Sehingga, dalam kondisi yang normal, tour of duty dan tour of area tersebut haruslah dilakukan teratur dua sampai dengan lima tahun. Tetapi kenyataannya banyak instansi yang tidak mengikuti aturan tersebut.


Apa yang menyebabkan banyak instansi mengikuti ketentuan tersebut?
Ada beberapa hal yang menjadi faktor keadaan tersebut, diantaranya :
a. tidak ada hukuman bagi pejabat berwenang yang melakukan pelanggaran;
b. tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai “kondisi normal” dalam ketentuan, sehingga setiap pejabat mengartikan dengan interpretasi masing-masing;
c. Posisi Kepala Daerah, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah, yang tentunya mempunyai kewenangan tersendiri dalam penentuan tour of duty dan tour of area di daerah, sesuai dengan arah kebijakan yang dipimpinnya.


Apa lagi mengingat kebebasan yang diberikan administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya. Bentuknya adalah kebebasan untuk mengambil tindakan yang tepat, cepat, serta berfaedah dalam keadaan mendesak terhadap sesuatu yang belum diatur oleh hukum.
Kebebasan yang demikian dalam ilmu hukum di Perancis disebut pouvoir discretionare dan di Belanda disebut freies ermessen.

Fungsi fries ermessen adalah agar administrasi negara sebagai aparat penyelenggara negara dapat menilai dan menentukan apa yang inkonkreto, yang pada nyatanya harus terjadi, sesuai dengan dinamika masyarakat. Karena itu, kebebasan yang dimaksud adalah bebas menentukan apa yang harus dilakukan, dengan ukuran apa wewenang itu digunakan, kapan tindakan itu dilakukan dan bagaimana caranya wewenang itu digunakan. Jadi hakikat diskresi merupakan kebebasan untuk bertindak demi kepentingan yang lebih besar, tetapi tetap dalam kerangka hukum dan aturan yang berlaku.


Dengan diterimanya doktrin tersebut dalam hukum Indonesia, harusnya menjadi motivasi bagi pembentuk undang-undang agar dapat menyusun kaidah dalam peraturan perundang-undangan secara tepat dan rigid. Agar administratur negara khususnya yang berkaitan dan berwenang menetapkan tour of duty dan tour of area bagi PNS dapat berjalan dengan semestinya demi peningkatan kompetensi, wawasan yang luas, dan pengalaman kerja yang bervariasi.